Apa kabar Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) di Indonesia?
Stabilitas ekonomi yang tidak merata sehingga banyak sebagian dari penduduk yang keterbatasan ekonomi makin miskin karena tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi adalah basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan.
Stabilitas ekonomi yang tidak merata sehingga banyak sebagian dari penduduk yang keterbatasan ekonomi makin miskin karena tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi adalah basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan.
Pengertian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Koperasi secara etimologis terdiri dari 2 (dua) suku kata yaitu, co dan operation, yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan oleh karena itu, koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan usaha yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
Pengertian koperasi berdasarkan UU No. 12 Tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat. Koperasi memiliki dua aspek yaitu ekonomi dan sosial. Sebagai organisasi ekonomi maka koperasi tunduk patuh hukum, hukum ekonomi dan efisiensi. Sebagai organisasi sosial maka koperasi perlu mengutamakan dimensi kehidupan sosial yaitu peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Tujuan utama koperasi yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat baik anggota koperasi maupun masyarakat lingkungan kerja koperasi tersebut.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Menurut Jauhari J (2010) menyatakan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah suatu bentuk usaha yang dilihat dari skalanya usaha rumah tangga dan usaha kecil hanya mempunyai jumlah pegawai antara 1-19 orang. Sementara usaha menengah mempunyai pegawai antar 20-99 orang. UKM ini telah terbukti merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat bertahan dalam krisis ekonomi yang pernah terjadi di Indonesia.
Persepsi
kebanyakan orang
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Hal ini merupakan anggapan yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, konsumen, sekaligus sebagai pemilik. Sedangkan UMKM hanyalah sekumpulan orang dalam suatu organisasi untuk memperkaya diri saja dengan menjualkan produk-produk olahan sendiri yang belum tentu sesuai dengan standarisasi badan POM bila berupa makanan dan minuman. Namun disetiap pendirian koperasi maupun UMKM tentu ada prosedur dan Undang-Undang yang mengawasi untuk mendapatkan hak perlindungan bagi kefuanya dalam aspek ekonomi pastinya. Supaya tidak terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keduabelah pihak terutama dalam memajukan perekonomian nasional.
Perkembangan
Koperasi dan UKM
Koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai berkembang sebenarnya inspirasi koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis. Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa, Amerika, dan Asia termasuk Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi sebenarnya sudah masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Begitu pula UKM yang memiliki banyak permasalahan seperti modal dan pemasarannya. Terbentuknya UKM dari berbagai sumber yang telah ditelusuri belum tahu kapan dan terjadinya UKM berlangsung, yang pasti dengan adanya Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 tentang pengertian Usaha Kecil menjadi bentuk terlahirnya UKM.Usaha kecil dan informal merupakan sektor usaha yang telah terbukti berperan strategis atau penting dalam mengatasi akibat dan dampak dari krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia di tahun 1997. Di sisi lain, sektor usaha kecil dan informal juga telah mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini. Kedudukan yang strategis dari sektor usaha kecil dan informal tersebut juga karena sektor ini mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan usaha besar/menengah. Keunggulan-keunggulan sektor ini antara lain kemampuan menyerap tenaga kerja dan menggunakan sumberdaya lokal, serta usahanya relatif bersifat fleksibel (Supriyanto, 2006).Kini diperoleh data menurut Laporan Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2000 – 2010 yang dimana terdapat 88.930 koperasi aktif dan 14.147 koperasi yang tidak aktif pada tahun 2000 dan mengalami peningkatan pada tahun 2001 sebesar 89.756 koperasi yang aktif dan 21.010 koperasi yang tidak aktif. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang tidak aktif. Sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas. Berbeda dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami peningkatan yang sangat menggembirakan dikarenakan berhasil menyumbangkan 57% dari PDB (di dukung oleh data BPS tahun 2006 - 2010) dimana UMKM meningkat bukan hanya dari segi kuantitas melainkan tenaga kerja, modal serta asset mereka.Mengapa koperasi menjadi tidak aktif?Penyebabnya ada 2 faktor yaitu berasal dalam diri koperasi (internal) atau bahkan dari luar koperasi (eksternal). Faktor internal seperti tidak saling berkesinambungan koperasi antara asas, prinsip dan landasan koperasi itu sendiri dan faktor eksternal yaitu belum sanggupnya koperasi bersaing dalam menciptakan inovasi dengan perusahaan ternama, bahan mentah untuk membuat produk selalu diborong oleh para tengkulak yang mengakibatkan koperasi mengalami kemunduran dalam proses produksi, dan masih sulit dalam memenuhi kebutuhan konsumen di pasar.
Mengapa UMKM dapat meningkat?
UMKM dapat meningkat sekarang ini karena telah gencar-gencarnya
dilakukan pembinaan atau pemberdayaan kepada petani dan UMKM diberbagai daerah.
Dengan adanya pembinaan akan timbul rasa kesadaran dalam berekonomi dan
menciptakan ladang usaha baru bagi petani untuk bisa menghasilkan produk dari
kebunnya. Namun ini dirasa masih sulit bagi petani, karena memerlukan modal
yang cukup besar. Oleh sebab itu terbentuklah UMKM dan Koperasi untuk membantu membeli
hasil kebun petani, Serta sudah adanya kesadaran didalam diri dalam hal melakukan pemasaran yang dapat meningkatkan taraf hidupnya. hal ini juga mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya
sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional.
Daftar pustaka
Jauhari, J 2010. Upaya Pengembangan
Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Dengan Memanfaatkan E-Commerce. Jurnal Sistem Informasi (JSI), VOL. 2, NO. 1.
Supriyanto 2006.
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Sebagai Salah Satu Upaya
Penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Ekonomi
& Pendidikan, Volume 3 Nomor 1.
Comments
Post a Comment